IRS telah merampungkan peraturan baru untuk perpajakan cryptocurrency
IRS telah menyelesaikan peraturan baru untuk perpajakan cryptocurrency, dan platform perdagangan cryptocurrency akan diwajibkan untuk melaporkan transaksi ke Internal Revenue Service (IRS) mulai tahun 2026. Namun, platform terdesentralisasi yang tidak memegang aset akan dikecualikan. Ini adalah elemen utama dari peraturan baru yang diselesaikan oleh IRS dan Departemen Keuangan AS pada hari Jumat, yang pada dasarnya menerapkan ketentuan dari Infrastructure Investment and Jobs Act yang disahkan oleh pemerintahan Biden pada tahun 2021. Bahkan tanpa peraturan baru ini, pemegang cryptocurrency akan diwajibkan untuk membayar pajak; namun, tidak ada standarisasi nyata tentang bagaimana kepemilikan ini akan dilaporkan kepada pemerintah dan investor individu. Mulai tahun 2026 (mencakup transaksi pada tahun 2025), platform cryptocurrency harus menyediakan formulir 1099 yang distandarisasi, mirip dengan yang dikirim oleh bank dan perusahaan pialang tradisional. Selain merampingkan proses pajak cryptocurrency, IRS telah mengatakan bahwa mereka sedang bekerja untuk menindak penghindaran pajak.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Gubernur Federal Reserve Bowman: Pandangan tentang Kecerdasan Buatan dan Kripto Akan Segera Berubah
Gubernur Federal Reserve Bowman Katakan Pembatasan Investasi Dapat Mempengaruhi Perekrutan Pemeriksa Ahli
Gubernur Fed Bowman Mengatakan Memegang Kripto Membantu Memahami Pasar
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








