Mahkamah Agung AS mendukung klaim kekebalan Trump, persidangan bisa tertunda lebih lama
Menurut Mark Joseph Stern, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa Presiden Trump memiliki kekebalan mutlak dari penuntutan pidana untuk semua "tindakan resmi" selama menjabat. Keputusan tersebut disahkan dengan suara 6-3, dengan tiga hakim liberal tidak setuju. Keputusan kekebalan Mahkamah Agung AS ini dapat semakin menunda persidangan mantan Presiden AS Donald Trump.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Ark Invest menambah 13.700 saham ETF spot Bitcoin ARKB dan lebih dari 120.000 saham Robinhood
Data: Indeks Ketakutan dan Keserakahan Kripto saat ini adalah 28, menunjukkan kondisi ketakutan