BIS Mengeluarkan Pedoman Persyaratan Baru untuk Bank yang Ingin Memegang Aset Kripto Seperti XRP, ETH, dan Lainnya
Pada tanggal 18 Juli, Bank for International Settlements (BIS) merilis pedoman untuk persyaratan baru bagi bank yang ingin memegang aset kripto seperti XRP, ETH, dan BTC. Dalam persyaratan terbaru, BIS menetapkan bahwa total eksposur bank terhadap aset kripto Tier 2 tidak boleh melebihi 1% dari total modal Tier 1; dan bahwa tidak ada satu pun aset kripto Tier 2 yang boleh melebihi 5% dari total kepemilikan Tier 2.
Pedoman ini diharapkan akan diterapkan pada 1 Januari 2026, dan BIS diharapkan untuk menerapkannya pada akhir tahun tersebut. BIS dikatakan membedakan aset kripto Tier 2 dari mata uang kripto lainnya dengan memperlakukan mereka sebagai aset kripto Tier 2, termasuk XRP, BTC, ETH, dan sejumlah stablecoin yang tidak memiliki mekanisme stabilisasi yang efektif.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Wall Street memperingatkan bahwa valuasi tinggi saham AS dapat memicu gelombang volatilitas baru
Pemerintah Amerika Serikat masih memegang 197.354 BTC di blockchain, dengan total nilai 22,1 miliar dolar AS.
Alamat terkait pemerintah AS mentransfer 667,62 BTC senilai 74,79 juta dolar AS
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








