Kantor Kejaksaan Montenegro menantang keputusan Pengadilan Banding untuk mengekstradisi Do Kwon ke Republik Korea
Komisi Mahkamah Agung Montenegro akan memutuskan pada akhir minggu ini apakah akan menunda ekstradisi salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon, ke Korea Selatan, lapor harian Montenegro Vijesti. Kantor Kejaksaan Agung Montenegro telah meminta Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas putusan yang dibuat oleh Pengadilan Banding Montenegro dan mengusulkan untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut. Kantor Kejaksaan berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Banding melanggar Undang-Undang Bantuan Hukum Internasional dalam Masalah Pidana.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
TVL Avalanche meningkat dua kali lipat dalam dua kuartal menjadi 2,1 miliar dolar AS
ETF Ethereum Spot AS di AS Catat Arus Masuk Bersih Sebesar $6,22 Juta Kemarin
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








