Kantor Kejaksaan Montenegro menantang keputusan Pengadilan Banding untuk mengekstradisi Do Kwon ke Republik Korea
Komisi Mahkamah Agung Montenegro akan memutuskan pada akhir minggu ini apakah akan menunda ekstradisi salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon, ke Korea Selatan, lapor harian Montenegro Vijesti. Kantor Kejaksaan Agung Montenegro telah meminta Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas putusan yang dibuat oleh Pengadilan Banding Montenegro dan mengusulkan untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut. Kantor Kejaksaan berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Banding melanggar Undang-Undang Bantuan Hukum Internasional dalam Masalah Pidana.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai

GAIN resmi: Sedang menyelidiki masalah terkait pencetakan token yang tidak normal
Data: 10 alamat menerima total 210.000 ETH dalam 6 jam terakhir, senilai sekitar 863 juta dolar AS