Orang Dalam Industri: Sistem Perizinan Indonesia Menimbulkan Kekhawatiran tentang Pasar "Monopoli"
Indonesia berusaha memanfaatkan potensi ekonomi dari mata uang kripto dan melindungi pengguna melalui proses persetujuan yang ketat. Namun, Tuhu Nugraha, kepala Jaringan Ekonomi Digital dan Regulasi Indonesia (IADERN), mengatakan bahwa kerangka perizinannya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan. Nugraha juga menjabat sebagai penasihat pemerintah Indonesia, dia percaya ada tantangan dengan lisensi Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) negara yang mengizinkan organisasi untuk berdagang dalam mata uang kripto dan menyediakan layanan mata uang kripto. Hanya beberapa orang yang memegang lisensi ini, memicu kekhawatiran tentang munculnya "kondisi pasar monopolistik atau oligopolistik". Oligopoli adalah situasi ekonomi di mana hanya beberapa perusahaan yang mendominasi banyak perusahaan. Dalam kasus seperti itu, akan sulit bagi perusahaan baru untuk memasuki pasar.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
ETF Ethereum Spot AS di AS Catat Arus Masuk Bersih Sebesar $6,22 Juta Kemarin
Penasihat Ekosistem Solana Nikita Bier Bergabung dengan X sebagai Kepala Produk
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








