Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan antitrust terhadap Visa terkait pembayaran kartu debit
Pada tanggal 25 September, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengajukan gugatan antimonopoli terhadap raksasa pembayaran Visa, menuduhnya memonopoli pembayaran kartu debit. Pada tanggal 24 September, sebuah keluhan yang diajukan ke Pengadilan Federal New York menyatakan bahwa Visa menggunakan perjanjian eksklusif dan ancaman hukuman terhadap pemasok untuk mencegah pesaing mengganggu pangsa pasarnya.
Dilaporkan bahwa Visa memegang pangsa pasar sebesar 60% di bidang transaksi kartu debit di Amerika Serikat, dengan biaya transaksi saja menghasilkan pendapatan sebesar $7 miliar. Keluhan tersebut juga menyatakan bahwa Visa menggunakan ukuran pasar dan kepemilikan perusahaan untuk menarik pesaing potensial agar menjalin kemitraan. Dikatakan bahwa hal ini akan konsisten dengan tuduhan yang dibuat oleh DOJ, yaitu bahwa meskipun ada pengganti yang masuk ke pasar, praktik Visa akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Indeks Musim Altcoin Naik ke 43
Dolar AS menguat didukung data ekonomi yang solid saat investor menanti pidato Powell
ETF Spot Bitcoin dan Ethereum MicroBit Resmi Terdaftar di Bursa Efek Hong Kong dengan Biaya Manajemen 0,5%
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








