Anggota Parlemen Korea Selatan Mengusulkan Perubahan pada Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual
Pada tanggal 26 September, Park Sang-hyuk, seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea (DPK), mengajukan proposal untuk mengamandemen Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Proposal ini bertujuan untuk melindungi mata uang kripto yang dimiliki oleh investor jika platform perdagangan mengalami kebangkrutan. Ini akan mencegah aset kripto digunakan untuk menyelesaikan utang atau disita, dan memastikan bahwa aset tersebut dikembalikan kepada pengguna sebagai prioritas. Regulasi hukum saat ini telah dikritik karena berpotensi mencegah pengguna memulihkan aset kripto yang dimiliki jika terjadi kebangkrutan platform perdagangan.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








