Jepang akan meninjau regulasi cryptocurrency, diharapkan menciptakan kondisi untuk peluncuran ETF cryptocurrency
Golden Finance melaporkan bahwa menurut laporan media asing, Jepang berencana untuk mengevaluasi efektivitas regulasi cryptocurrency-nya. Tinjauan ini akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan dan mungkin membuka jalan bagi negara tersebut untuk meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa cryptocurrency (ETF). Seorang pejabat dari Badan Layanan Keuangan (FSA) Jepang mengatakan bahwa tinjauan tersebut akan mengukur apakah pendekatan negara saat ini terhadap regulasi cryptocurrency di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) sudah memadai. PSA awalnya diberlakukan pada tahun 2009, dan para pembuat undang-undang Jepang telah merevisi PSA beberapa kali untuk merespons perubahan dalam lanskap layanan keuangan yang disebabkan oleh munculnya mata uang digital. RUU tersebut mengakui Bitcoin (BTC) dan cryptocurrency lainnya sebagai properti legal. Ini juga mengharuskan bursa cryptocurrency untuk mendaftar dan mematuhi kewajiban anti pencucian uang (AML) dan pendanaan kontra-terorisme (CFT) negara tersebut.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
ETF Ethereum Spot AS di AS Catat Arus Masuk Bersih Sebesar $6,22 Juta Kemarin
Penasihat Ekosistem Solana Nikita Bier Bergabung dengan X sebagai Kepala Produk
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








