SEC Banding Atas Putusan dalam Kasus Ripple
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengajukan banding atas gugatan Ripple pada 2 Oktober dalam upaya untuk membatalkan putusan sebelumnya oleh Hakim Analisa Torres, lapor Cointelegraph.
Pakar hukum mengharapkan SEC untuk mengajukan banding atas putusan Hakim Torres tahun 2023, yang menemukan bahwa penjualan sekunder XRP Ripple tidak merupakan penjualan sekuritas.
Torres memutuskan bahwa XRP itu sendiri bukanlah sekuritas karena aset digital tersebut tidak memenuhi semua kondisi dari tes Howey SEC untuk mengkategorikan aset keuangan sebagai kontrak investasi.
Akibatnya, penjualan sekunder tidak dapat diberi label sebagai penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Namun, Torres juga menjelaskan bahwa penjualan awal oleh pendiri Ripple kepada investor institusional memang merupakan penjualan sekuritas karena cara penjualannya.
Pada saat itu, putusan tersebut dipuji sebagai kemenangan besar bagi Ripple Labs dan industri cryptocurrency yang lebih luas.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Hakim New York Perintahkan Pemimpin Penipuan Kripto EminiFX Bayar Denda $228 Juta
Sentimen Investor Berubah Seiring Saham Teknologi AS Mengalami Penurunan Signifikan
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








