VARA Dubai Denda Tujuh Entitas Cryptocurrency dan Mengeluarkan Perintah Penghentian dan Penghentian
Pada 10 Oktober, Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA) Dubai, salah satu regulator industri cryptocurrency di Uni Emirat Arab, mengatakan bahwa mereka telah mendenda tujuh entitas cryptocurrency karena beroperasi tanpa lisensi yang diperlukan dan melanggar peraturan pemasaran. VARA tidak mengungkapkan nama entitas tersebut dan mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki entitas tersebut bersama dengan otoritas lokal. Denda berkisar dari Dh50,000 (sekitar $13,600) hingga Dh100,000 per entitas.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Analis: Jika BTC Turun di Bawah Biaya Pemegang Jangka Pendek sebesar $106.000, Koreksi Lebih Dalam Mungkin Terjadi

Pemegang Nansen Points Akan Menerima Alokasi Token HOME
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








