Dewan Pennsylvania meloloskan RUU bipartisan yang membahas regulasi aset digital, hak-hak masyarakat, dan lainnya
Pada tanggal 25 Oktober, Dewan Perwakilan Pennsylvania meloloskan RUU yang didukung bipartisan yang bertujuan untuk memberikan kejelasan regulasi bagi aset digital.
RUU tersebut membahas hak penduduk untuk mengelola sendiri aset digital, penggunaan Bitcoin sebagai metode pembayaran, dan pedoman pajak untuk transaksi Bitcoin. Negara bagian Pennsylvania sangat penting bagi kedua partai, dengan sekitar 12 persen penduduknya memiliki mata uang kripto. RUU ini dikembangkan dengan bantuan Satoshi Action Fund, sebuah kelompok advokasi Bitcoin, dan mencerminkan tren negara bagian dalam membangun kerangka regulasi untuk industri kripto. RUU ini akan diajukan ke Senat Pennsylvania yang didominasi oleh Partai Republik untuk dipertimbangkan setelah pemilihan. SAF sudah terlibat dalam upaya legislatif serupa di 20 negara bagian lainnya, dengan Oklahoma, Louisiana, Montana, dan Arkansas telah memberlakukan undang-undang terkait. (CoinDesk)
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Data: Sektor kripto terus mengalami penurunan, hanya segmen PayFi yang tetap relatif tangguh

CoinGecko Umumkan Perubahan Kepemimpinan Eksekutif: Bobby Ong Diangkat sebagai CEO, TM Lee Menjadi Presiden
Trump: Memulai Pengaturan Pertemuan antara Putin dan Zelensky di Lokasi yang Dirahasiakan
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








