Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom
Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Pembaruan Pasar: MARA Holdings Berhasil Mengumpulkan $950 Juta untuk Mengakuisisi Lebih Banyak Bitcoin
Perusahaan Terbuka Metavesco Umumkan Pembelian 28 ETH dengan Harga Rata-Rata $3.595
Acara Peluncuran Global Match AI Berakhir Sukses, Model Besar AI Akan Resmi Diluncurkan pada 1 Agustus
TRON INC Ajukan Permohonan Penawaran Sekuritas Campuran Senilai $1 Miliar ke SEC AS
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








