Jaksa Agung New York berupaya memanggil penipu yang mencuri $2,2 juta dalam mata uang kripto melalui NFT
Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James menggugat seorang penipu yang diduga mencuri mata uang kripto senilai $2,2 juta. Kantor James mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka berencana untuk memanggil para penipu yang tidak dikenal ini dengan menempatkan NFT di dompet mata uang kripto penipu tersebut. NFT tersebut akan berisi tautan ke situs web dengan dokumen yang merinci gugatan tersebut. Kantor tersebut menyatakan bahwa ini akan menjadi pertama kalinya regulator menggunakan NFT untuk memanggil tersangka kriminal.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Data: HYPE Mencapai Tertinggi Baru, Posisi Long Tiga Kali Lipat Whale Mendapatkan Lebih dari $13.41 Juta
Bitget Onchain Meluncurkan Token seperti gib, KING, ufun
Seekor Paus Menghabiskan 2,98 Juta USDC untuk Membeli 1,86 Juta FARTCOIN
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








