SEC: Pembuat Pasar Aset Kripto CLS Global FZC Mengakui Melanggar Undang-Undang Sekuritas
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengumumkan bahwa Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Massachusetts telah mengeluarkan putusan akhir terhadap entitas UAE, CLS Global FZC LLC, yang mengklaim sebagai pembuat pasar aset kripto, karena melanggar undang-undang sekuritas. Selain itu, SEC menuduh CLS Global terlibat dalam skema untuk memanipulasi pasar “NexFundAI” dengan menawarkan dan menjual aset kripto sebagai sekuritas kepada investor ritel, bertujuan untuk menarik investor yang menjadi korban agar membeli NexFundAI dengan menciptakan ilusi pasar perdagangan aktif. CLS Global setuju dengan putusan akhir tersebut, di mana diwajibkan membayar denda sipil sebesar $425,000, pelunasan keuntungan sebesar $3,000, dan bunga prapenghakiman sebesar $80.39.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
CFTC AS Amerika Pertimbangkan Izinkan Bursa Berjangka Melakukan Perdagangan Spot Kripto
BTC turun di bawah $113.000
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








