Uniswap menolak gugatan pelanggaran paten dari Bancor
Uniswap Labs, perusahaan di balik platform perdagangan terdesentralisasi Uniswap, telah menolak gugatan pelanggaran yang diajukan oleh Bancor di Distrik Selatan New York, dengan menyatakan bahwa itu adalah "aksi publisitas" di tengah lanskap regulasi yang berkembang untuk kripto dan DeFi di Amerika Serikat. Pada hari Selasa, Bancor mengumumkan bahwa mereka menggugat Uniswap Labs dan Uniswap Foundation, menuduh mereka melanggar teknologi patennya. Bancor mengklaim bahwa proyek Uniswap telah secara tidak sah menggunakan infrastruktur "Constant Product Automated Market Maker" (CPAMM) miliknya selama delapan tahun terakhir. (The Block)
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Gubernur Federal Reserve Cook: Terdapat ketegangan antara valuasi aset yang tinggi dan premi risiko yang rendah
Citi: Pendapatan industri AI global diperkirakan akan mencapai 9750 juta dolar AS pada tahun 2030
