Turki melarang PancakeSwap karena aktivitas kripto tanpa izin

Menurut laporan dari Jinse Finance, Dewan Pasar Modal Turki (SPK) telah mengumumkan larangan terhadap bursa terdesentralisasi PancakeSwap, dengan alasan bahwa platform tersebut menyediakan layanan aset kripto kepada penduduk Turki tanpa izin. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pasar Modal. Larangan ini merupakan bagian dari penindakan yang lebih luas terhadap platform tanpa lisensi, yang melibatkan lebih dari 60 situs web kripto dan forex secara keseluruhan.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Bitget Wallet Luncurkan Program Rekrutmen "Petugas Pengalaman Produk Chain Scanning"
Project Hunt: InfoFi Protocol Yarm Menjadi Proyek dengan Penambahan Pengikut Baru Terbanyak dalam 7 Hari Terakhir
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








