Hong Kong Akan Menjadikan Promosi Stablecoin Tanpa Lisensi Sebagai Tindak Pidana Mulai 1 Agustus
Menurut laporan dari Jinse Finance, Hong Kong akan mulai memberlakukan Undang-Undang Stablecoin pada 1 Agustus, yang menetapkan bahwa menawarkan atau mempromosikan stablecoin fiat-referenced (FRS) tanpa izin kepada investor ritel adalah ilegal. Undang-undang baru ini memberlakukan sanksi pidana berupa denda tingkat 5 sebesar HKD 50.000 (sekitar USD 6.300) dan hukuman penjara maksimal enam bulan. Eddie Yue, Chief Executive dari Otoritas Moneter Hong Kong, memperingatkan bahwa regulasi yang akan datang ini bertujuan untuk membawa kredibilitas dan stabilitas pada industri stablecoin yang sedang berkembang, sekaligus melindungi investor dari penipuan dan spekulasi berlebihan.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Trader Eugene: ETH Terlihat Tangguh, Telah Membuka Posisi Long pada ETH dan SUI
Mitra Dragonfly Menanggapi Potensi Tuntutan DOJ: Siap Membela Diri Sepenuhnya
Strategi untuk Mengumumkan Hasil Keuangan Kuartal II pada 31 Juli
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








