Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli KriptoPasarTradingFuturesEarnWeb3WawasanSelengkapnya
Trading
Spot
Beli dan jual kripto dengan mudah
Margin
Perkuat modalmu dan maksimalkan efisiensi dana
Onchain
Trading Onchain, tanpa on-chain
Konversi
Tanpa biaya, tanpa slippage
Jelajah
Launchhub
Dapatkan keunggulan lebih awal dan mulailah menang
Copy
Salin elite trader dengan satu klik
Bot
Bot trading AI yang mudah, cepat, dan andal
Trading
Futures USDT-M
Futures diselesaikan dalam USDT
Futures USDC-M
Futures diselesaikan dalam USDC
Futures Koin-M
Futures diselesaikan dalam mata uang kripto
Jelajah
Panduan fitur
Dari pemula hingga mahir di perdagangan futures
Promosi Futures
Hadiah berlimpah menantimu
Ringkasan
Beragam produk untuk mengembangkan aset Anda
Earn Sederhana
Deposit dan tarik kapan saja untuk mendapatkan imbal hasil fleksibel tanpa risiko
Earn On-chain
Dapatkan profit setiap hari tanpa mempertaruhkan modal pokok
Earn Terstruktur
Inovasi keuangan yang tangguh untuk menghadapi perubahan pasar
VIP dan Manajemen Kekayaan
Layanan premium untuk manajemen kekayaan cerdas
Pinjaman
Pinjaman fleksibel dengan keamanan dana tinggi
Pemerintah Indonesia Resmi Tingkatkan Pajak Transaksi Aset Kripto

Pemerintah Indonesia Resmi Tingkatkan Pajak Transaksi Aset Kripto

CoinfolksCoinfolks2025/07/31 22:31
Oleh:oleh Aryo Bimo Pratama

Pemerintah Indonesia kembali bikin gebrakan di dunia kripto! Mulai 1 Agustus 2025, ada beberapa perubahan penting terkait pajak kripto yang perlu kamu tahu, terutama kalau kamu seorang pedagang, penambang, atau pembeli aset digital ini.

Pajak untuk Penjual Kripto: Ada Kenaikan Nih!

Kalau kamu suka jual beli kripto, siap-siap ya, ada kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

  • Jual di Bursa Dalam Negeri: Tarif PPh naik dari 0,1% jadi 0,21%.
  • Jual di Bursa Luar Negeri: Nah, ini yang paling signifikan! Tarif PPh-nya melonjak dari 0,2% jadi 1%. Jadi, kalau transaksi di luar negeri, pajaknya jauh lebih besar ya.

Penambang Kripto Juga Kena Dampak!

Buat para penambang kripto, ada kabar penting juga:

  • PPN Naik: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan penambangan naik dari 1,1% jadi 2,2%.
  • PPh Penambangan Berubah: Mulai tahun 2026, PPh final sebesar 0,1% yang biasanya dikenakan untuk penambangan kripto dihapus. Nantinya, penghasilan dari penambangan akan dihitung sesuai skema PPh umum, baik untuk perorangan maupun perusahaan.
  • Status Pengusaha Kena Pajak: Penambang aset kripto yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Kalau nggak memenuhi ketentuan, bisa kena sanksi lho!

Kabar Gembira untuk Pembeli Kripto: PPN Dihapus!

Meskipun ada kenaikan pajak untuk penjual dan penambang, ada kabar baik juga nih untuk para pembeli kripto!

  • Bebas PPN: Sekarang, transaksi pembelian aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Sebelumnya, pembeli harus bayar PPN sekitar 0,11% hingga 0,22%. Jadi, ini bisa jadi angin segar buat kamu yang suka invest atau trading kripto.
  • Sekuritas Kripto Aman: Transaksi pengalihan aset kripto yang diperlakukan setara dengan surat berharga (sekuritas) juga dikecualikan dari PPN.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 dan PMK Nomor 53 Tahun 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan aset kripto.

Jadi, meskipun ada kenaikan pajak untuk beberapa pihak, pemerintah juga memberikan keringanan untuk pembeli. Ini menunjukkan kalau pemerintah terus berupaya mengatur industri kripto agar lebih jelas dan sesuai dengan perkembangannya.

Baca Juga EigenLayer Hadirkan Fitur Verifikasi Multichain, Bawa Keamanan Ethereum ke Layer-2

0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!