Dua regulator keuangan terkuat di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bersama. Ini adalah sinyal bahwa kedua lembaga tersebut sepakat untuk bekerja sama dalam mengawasi perdagangan kripto di AS.
Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa bursa yang sudah diatur—baik di AS maupun luar negeri—tidak dilarang untuk menawarkan produk kripto spot, termasuk yang menggunakan leverage (pinjaman) atau margin trading.
Langkah ini diambil sebagai respons atas rekomendasi dari President’s Working Group on Digital Asset Markets, sebuah kelompok kerja yang mendesak pemerintah AS untuk memberikan kejelasan hukum agar inovasi di dunia blockchain bisa terus berkembang.
Implikasi bagi Pasar Kripto
Pernyataan ini memiliki arti besar untuk pasar kripto. Meski bursa kripto seperti Coinbase dan Kraken sudah menyediakan layanan perdagangan spot, pernyataan bersama ini membuka peluang bagi bursa keuangan tradisional seperti Nasdaq dan NYSE untuk juga menawarkan produk serupa.
Panduan ini sekaligus memperlihatkan adanya pergeseran kebijakan aset digital di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, yang terlihat lebih suportif terhadap industri kripto.
Baca Juga Transaksi Avalanche Melonjak 66%, Jadi Pemimpin Pertumbuhan Blockchain Global
Regulasi Kripto yang Semakin Jelas
Sejak Januari, Kongres dan Gedung Putih memang aktif mendorong aturan yang lebih jelas untuk pasar kripto. Beberapa langkah penting telah diambil, di antaranya:
- Genius Act, rancangan undang-undang yang mengatur pengawasan stablecoin.
- CLARITY Act, rancangan undang-undang tentang struktur pasar kripto yang kini menunggu persetujuan Senat.
- Laporan dari President’s Working Group yang mendesak SEC dan CFTC untuk berkoordinasi dalam mengatur perdagangan kripto.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pasar kripto di AS akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan stabil, yang dapat menarik lebih banyak investor institusional di masa depan.