Prancis mungkin akan melarang perusahaan kripto yang berlisensi di negara Uni Eropa lain untuk beroperasi di dalam negeri.
Jinse Finance melaporkan bahwa otoritas pengawas sekuritas Prancis, AMF, memperingatkan kemungkinan pelarangan perusahaan kripto yang memperoleh lisensi dari negara Uni Eropa lain untuk beroperasi di Prancis, sebagai respons terhadap masalah kesenjangan pelaksanaan dalam Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto (MiCA) Uni Eropa.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Kepemilikan bitcoin 21 Capital meningkat sekitar 441 BTC dalam tujuh hari terakhir, kini memegang 43.514,12 BTC.
Poland kembali mengajukan rancangan undang-undang kripto yang sebelumnya telah diveto oleh presiden
Perusahaan Bitcoin Satsuma menjual 579 Bitcoin untuk melunasi surat utang pinjaman
