Hakim AS menolak gugatan Trump sebesar 15 miliar dolar AS terhadap The New York Times
Jinse Finance melaporkan bahwa dokumen pengadilan pada 19 September menunjukkan, seorang hakim Amerika Serikat menolak gugatan Presiden AS Donald Trump terhadap The New York Times senilai 15 miliar dolar AS, namun mengizinkan Trump untuk mengubah gugatan tersebut. Hakim memutuskan bahwa surat gugatan Trump melanggar peraturan federal dan harus memberikan pernyataan singkat dan jelas untuk membuktikan bahwa penggugat berhak atas kompensasi. Hakim menyatakan, "Surat gugatan bukanlah forum terbuka untuk cercaan atau platform yang dilindungi untuk menyerang lawan." Pada 15 September waktu setempat, Trump menulis di media sosialnya "Truth Social" bahwa ia mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap The New York Times senilai 15 miliar dolar AS.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Manajer dana sekuritas meningkatkan posisi net long S&P 500 menjadi 891.634 kontrak
Harga spot perak mencapai 43 dolar AS per ons, pertama kalinya sejak September 2011.
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








