Negara Bagian Wisconsin, Amerika Serikat memperkenalkan RUU "Hak Bitcoin" AB471
Berita ChainCatcher, menurut pengungkapan dari Bitcoin_Laws, negara bagian Wisconsin di Amerika Serikat telah meluncurkan RUU "Hak Bitcoin": RUU AB471 akan membebaskan individu dan perusahaan dari persyaratan untuk mendapatkan lisensi transfer uang dalam tindakan berikut:
· Menerima pembayaran
· Menggunakan dompet self-custody
· Menjalankan node
· Mengembangkan perangkat lunak
· Staking
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Zepz meluncurkan dompet non-kustodian berbasis Solana, SendWave Wallet
Goolsbee: Tidak bersikap hawkish terhadap suku bunga tahun depan, optimis terhadap pemotongan suku bunga tahun ini
Goolsbee: The Fed harus menunggu lebih banyak data inflasi sebelum mempertimbangkan penurunan suku bunga
