Jepang secara berani merangkul, Amerika Serikat berusaha menyeimbangkan dengan susah payah, dan Hong Kong, China, secara hati-hati memperketat, tiga pusat keuangan ini sedang membentuk pola baru keuangan global masa depan melalui jalur regulasi mata uang digital yang berbeda. Dari Tokyo ke New York, lalu ke Hong Kong, pertarungan regulasi mata uang digital sedang berlangsung di tiga pusat keuangan global ini dengan cara yang sangat berbeda.
Tiga jalur, tiga masa depan, hasil dari perlombaan regulasi ini akan membentuk kembali tatanan keuangan global.

01 Perubahan Besar dalam Pola Regulasi Mata Uang Digital Global
Tahun 2025 menjadi titik balik regulasi mata uang digital. Pusat-pusat keuangan utama secara bertahap mengeluarkan kebijakan yang ditargetkan, menandakan bahwa mata uang digital telah bergerak dari pinggiran menuju sistem keuangan arus utama.
Pada 2025, Financial Services Agency (FSA) Jepang mengubah sikap konservatifnya dan secara agresif mendorong reformasi sistem yang memungkinkan bank secara langsung memegang dan memperdagangkan mata uang kripto. Sementara itu, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat melakukan penyelidikan besar-besaran terhadap 212 perusahaan publik, dengan fokus pada apakah strategi treasury bitcoin mereka melibatkan perdagangan orang dalam. Di Hong Kong, meskipun "Stablecoin Ordinance" telah resmi berlaku, raksasa teknologi seperti Ant Group dan JD.com menghentikan rencana penerbitan stablecoin di bawah intervensi regulator.
Perbedaan ini tidak hanya tercermin pada tingkat partisipasi bank, regulasi stablecoin, dan kebijakan pajak, tetapi juga mencerminkan perbedaan mendasar dalam penentuan sifat mata uang digital oleh masing-masing pihak.
02 Jepang: Reformator Radikal yang Merangkul Sepenuhnya
Jepang sedang mendorong reformasi regulasi mata uang digital dengan sikap terbuka yang belum pernah terjadi sebelumnya.
● Partisipasi Bank yang Mendalam: Financial Services Agency (FSA) Jepang sedang meninjau peraturan terkait, berencana mengizinkan bank memegang mata uang kripto seperti bitcoin untuk tujuan investasi. Perubahan kebijakan ini akan sepenuhnya mengubah situasi saat ini di mana bank pada dasarnya dilarang memegang mata uang kripto karena risiko volatilitas.
Pada saat yang sama, grup perbankan dapat diizinkan untuk mendaftar sebagai "operator bursa mata uang kripto berlisensi", secara langsung menyediakan layanan perdagangan dan kustodian. Perubahan ini akan mematahkan batasan saat ini di mana bank harus mendirikan perusahaan independen untuk terlibat dalam bisnis mata uang kripto.
● Inovasi Stablecoin: Dalam bidang stablecoin, Jepang telah melonggarkan persyaratan collateral, memungkinkan penerbit stablecoin menggunakan obligasi pemerintah jangka pendek dan deposito berjangka (hingga 50% dari cadangan) sebagai pengganti jaminan tunai 100%.
Perubahan ini membuka jalan bagi tiga grup bank terbesar Jepang—Mitsubishi UFJ Financial Group, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan Mizuho Bank—untuk bersama-sama menerbitkan stablecoin yang dipatok yen.
● Reformasi Sistem Pajak: Untuk menarik investor institusi, Jepang melakukan reformasi pajak besar-besaran, menetapkan pajak capital gain mata uang kripto sebesar 20%, menggantikan tarif progresif sebelumnya yang mencapai 55%.
Ini menjadikan Jepang salah satu yurisdiksi paling ramah terhadap mata uang kripto di dunia.
● Larangan Perdagangan Orang Dalam: Yang lebih menarik perhatian, Jepang sedang merevisi Financial Instruments and Exchange Act (FIEA) untuk melarang perdagangan orang dalam aset digital. Aturan baru ini akan memberikan Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) kekuatan untuk menyelidiki transaksi mencurigakan dan mengenakan denda.
03 Amerika Serikat: Paradoks antara Penegakan Hukum dan Inovasi
Dibandingkan dengan reformasi sistemik Jepang, regulasi mata uang digital Amerika Serikat menunjukkan situasi yang lebih kompleks.
● Penyelidikan Skala Besar: Pada awal 2025, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat bersama Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) melakukan penyelidikan terhadap 212 perusahaan publik yang mengumumkan strategi treasury bitcoin.
Regulator fokus pada fluktuasi harga saham yang tidak biasa sebelum pengumuman kebijakan besar perusahaan-perusahaan ini, dengan penyelidikan melibatkan rencana perusahaan untuk mengumpulkan sekitar 102 miliar dolar AS untuk alokasi mata uang kripto.
● Kasus Khas: Dalam penyelidikan ini, perusahaan publik Eightco menarik perhatian SEC setelah mengumumkan akan menambah kepemilikan Worldcoin dan mempertimbangkan ethereum sebagai treasury stock, yang menyebabkan harga sahamnya melonjak lebih dari 5.600% dalam satu minggu.
Kasus ini menyoroti keseriusan perdagangan orang dalam di bidang mata uang digital.
● Rekonstruksi Kerangka Regulasi: Di bawah pemerintahan Trump, Amerika Serikat sedang merekonstruksi kerangka regulasi aset digital. Executive Order on Ensuring Leadership in Digital Financial Technology yang ditandatangani pada Januari 2025 mengumumkan pembangunan sistem regulasi aset digital baru dan secara jelas melarang pengembangan mata uang digital bank sentral.
Pada saat yang sama, perintah eksekutif ini membatalkan kebijakan aset digital pemerintahan sebelumnya dan membentuk Digital Asset Market Presidential Working Group yang dipimpin oleh "Penasehat Khusus AI dan Kripto Gedung Putih".
● Ketidakpastian Regulasi: Meski demikian, sikap SEC Amerika Serikat terhadap regulasi mata uang kripto pada 2025 "masih sulit diprediksi". Regulator memang telah beralih dari penegakan hukum yang keras ke pembuatan aturan sistemik, namun industri mata uang kripto masih berada di wilayah abu-abu hukum.
04 Hong Kong: Ladang Percobaan Kepatuhan yang Dieksplorasi dengan Hati-hati
Hong Kong mengambil jalur yang berbeda dari Jepang dan Amerika Serikat dalam regulasi mata uang digital, dengan ciri legislasi aktif dan kemajuan hati-hati berjalan beriringan.
● Terobosan Regulasi Stablecoin: Pada 2025, Hong Kong mengesahkan "Stablecoin Ordinance", membangun sistem perizinan bagi penerbit stablecoin berbasis mata uang fiat. Ordinansi ini resmi berlaku pada 1 Agustus 2025.
Berdasarkan aturan baru, baik di dalam maupun di luar Hong Kong, siapa pun yang menerbitkan stablecoin yang didukung dolar Hong Kong harus mendapatkan izin dari Hong Kong Monetary Authority.
● Intervensi Regulasi Daratan: Namun, bersamaan dengan dibangunnya kerangka regulasi stablecoin di Hong Kong, perusahaan teknologi China termasuk Ant Group dan JD.com telah menghentikan rencana penerbitan stablecoin di Hong Kong.
Perusahaan-perusahaan ini menunda rencana penerbitan stablecoin setelah menerima instruksi dari People's Bank of China dan Cyberspace Administration of China. Alasan di baliknya adalah kekhawatiran regulator bahwa mengizinkan perusahaan teknologi dan broker menerbitkan bentuk mata uang apa pun dapat menimbulkan risiko.
● Program Sandbox dan Status Aplikasi: Hong Kong Monetary Authority telah meluncurkan "program sandbox" untuk penerbit stablecoin sejak 2024, dan memilih 3 kelompok institusi dari lebih dari 40 aplikasi.
Hingga akhir September 2025, total 36 institusi telah mengajukan permohonan lisensi stablecoin. CEO Hong Kong Monetary Authority, Eddie Yue, menyatakan, "Penerbit stablecoin harus memenuhi persyaratan yang sangat tinggi, dan diharapkan hanya beberapa lisensi yang akan diberikan pada tahap awal".
05 Analisis Perbandingan Kebijakan Tiga Negara Secara Komprehensif
Jalur regulasi mata uang digital di Jepang, Amerika Serikat, dan Hong Kong memiliki perbedaan yang signifikan, tabel berikut membandingkan perbedaan inti kebijakan di tiga wilayah tersebut:
Dimensi Regulasi | Jepang | Amerika Serikat | Hong Kong |
Tingkat Partisipasi Bank | Mengizinkan bank memegang dan memperdagangkan mata uang kripto | Pembatasan ketat, fokus pada penyelidikan transaksi kripto oleh bank | Partisipasi terutama oleh bank tertentu yang diawasi oleh Monetary Authority |
Regulasi Stablecoin | Mengizinkan 50% cadangan non-tunai, mempromosikan stablecoin yen | Pemeriksaan kasus per kasus, tidak ada kerangka kerja terpadu | Sistem lisensi wajib, aset cadangan dipisahkan secara ketat |
Kebijakan Pajak | Pajak capital gain tunggal 20% | Rumit dan tidak jelas | Kebijakan spesifik belum jelas |
Regulasi Perdagangan Orang Dalam | Jelas melarang perdagangan orang dalam mata uang kripto | Diperluas berdasarkan peraturan sekuritas tradisional | Belum ada ketentuan khusus |
Arah Regulasi | Merangkul secara aktif, integrasi sistematis | Penegakan hukum dan inovasi berjalan bersamaan, kurang kerangka kerja yang jelas | Legislasi diutamakan, kemajuan hati-hati, uji coba sandbox |
Kekhawatiran Utama | Kontrol risiko sistemik | <span Per lindungan investor dan manipulasi pasar | Hak penerbitan mata uang dan stabilitas keuangan |
Dari perbandingan terlihat, Jepang mengambil sikap sangat terbuka, sepenuhnya mengintegrasikan mata uang digital ke dalam sistem keuangan yang ada; Amerika Serikat berayun antara penegakan hukum dan inovasi, tanpa kerangka kerja yang konsisten; Hong Kong mengutamakan legislasi, tetap hati-hati dalam eksplorasi aktif.
Perbedaan jalur regulasi ketiga negara ini berasal dari lingkungan keuangan, tradisi regulasi, dan sistem politik masing-masing.
● Pilihan Jepang: Jepang memilih strategi terbuka yang agresif karena ambisinya untuk meningkatkan posisi Tokyo sebagai pusat keuangan internasional melalui mata uang digital. Pada saat yang sama, tiga grup bank besar Jepang bersama-sama mempromosikan proyek stablecoin yen, yang juga mencerminkan keinginan institusi keuangan tradisional untuk memimpin inovasi mata uang digital.
● Kebuntuan Amerika Serikat: Kompleksitas regulasi Amerika Serikat berasal dari sistem multi-regulator dan struktur federalnya. Penyelidikan besar-besaran oleh SEC dan FINRA, serta perintah eksekutif aset digital dari pemerintahan Trump, mencerminkan upaya Amerika Serikat untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan pasar tanpa menghambat inovasi.
● Keseimbangan Hong Kong: Pendekatan hati-hati Hong Kong mencerminkan status uniknya sebagai Daerah Administratif Khusus China. Di satu sisi, Hong Kong ingin memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan internasional melalui legislasi seperti "Stablecoin Ordinance"; di sisi lain, kekhawatiran regulator daratan terhadap mata uang digital yang dikendalikan swasta juga membatasi ruang eksplorasi Hong Kong.
06 Persaingan Regulasi dan Arah Masa Depan
Jalur regulasi Jepang, Amerika Serikat, dan Hong Kong tidak hanya mencerminkan pilihan kebijakan saat ini, tetapi juga dapat membentuk pola mata uang digital global di masa depan.
● Jepang dengan reformasi menyeluruhnya menempatkan diri di posisi terdepan dalam menarik investor institusi. Reformasi pajak dan larangan perdagangan orang dalam telah menjadikan Jepang salah satu pasar paling menarik bagi modal institusi.
● Amerika Serikat meskipun menghadapi ketidakpastian regulasi, tetap menjadi salah satu pasar mata uang digital terbesar di dunia. Perintah eksekutif pemerintahan Trump menunjukkan bahwa sikap regulasi mungkin akan menjadi lebih inklusif, namun proses transformasi ini akan lambat dan kompleks.
● Hong Kong berada di garis depan dalam regulasi stablecoin, dengan sistem lisensi yang jelas memberikan kerangka kepatuhan yang pasti bagi industri. Namun, intervensi regulator daratan juga dapat membatasi ruang eksplorasi Hong Kong di bidang mata uang digital.
Pola persaingan di masa depan mungkin akan berubah karena koordinasi regulasi antarnegara. Langkah Jepang melarang perdagangan orang dalam mata uang kripto, serta penyelidikan SEC Amerika Serikat terhadap aset digital, semuanya dapat menjadi dasar standar regulasi global.