Presiden Polandia memveto "Rancangan Undang-Undang Pasar Aset Kripto", menyatakan bahwa regulasi yang berlebihan akan mendorong perusahaan kripto pindah ke negara lain.
Menurut ChainCatcher, dilaporkan oleh Cointelegraph, Presiden Polandia Karol Nawrocki memveto Undang-Undang Pasar Aset Kripto yang ketat, yang memicu pujian dari komunitas kripto dan kritik keras dari pemerintah.
Kantor kepresidenan menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut "benar-benar mengancam kebebasan, properti, dan stabilitas nasional warga Polandia". Alasan utama veto tersebut meliputi: ketentuan yang memungkinkan pihak berwenang dengan mudah memblokir situs web kripto berisiko disalahgunakan; undang-undang yang terlalu rumit menyebabkan regulasi berlebihan; biaya regulasi yang terlalu tinggi dapat menghambat perkembangan startup dan menguntungkan perusahaan serta bank asing. Presiden memperingatkan bahwa regulasi berlebihan akan mendorong perusahaan untuk pindah ke Ceko, Lituania, atau Malta, alih-alih beroperasi dan membayar pajak di Polandia.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Co-founder Alliance DAO: Masih percaya BTC adalah aset yang paling mungkin menggantikan emas
Honeypot Finance meluncurkan fitur transfer aset multi-chain dan CEX, mempermudah manajemen likuiditas
