Berita 26 September, menurut ZDNet Korea, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) Korea Selatan telah mendenda Worldcoin Foundation dan Tools for Humanity (TFH) karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.
Worldcoin Foundation didenda 725 juta won Korea (sekitar $546,000) karena menangani informasi sensitif secara tidak benar dan mentransfernya ke luar negeri. Sementara itu, Tools for Humanity (TFH) didenda 379 juta won Korea (sekitar $285,000) karena melanggar peraturan lokal terkait transfer data pribadi ke luar negeri.
Penyelidikan ini dimulai pada bulan Februari karena keluhan dan laporan tentang Worldcoin yang mengumpulkan data biometrik tanpa izin untuk menyediakan layanan cryptocurrency.