Pada tanggal 26 September, Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) mengadakan Pertemuan Kelompok Kerja pertama tentang Revisi Undang-Undang Penyelesaian Dana pada tanggal 25 untuk memulai pembahasan mengenai regulasi terkait era fintech, termasuk aset kripto dan stablecoin. Pertemuan ini bertujuan untuk merespons kebutuhan beragam yang muncul dari digitalisasi layanan keuangan dan untuk mempromosikan keseimbangan antara perlindungan pengguna dan pengembangan pasar yang sehat.
Dalam pertemuan kelompok kerja, diskusi diadakan tentang bagaimana mengembangkan desain kelembagaan untuk bisnis keuangan yang berkembang pesat, mencakup area seperti keuangan terdesentralisasi (DeFi), pembayaran tanpa uang tunai, dan fintech. FMA akan berupaya memastikan stabilitas dan daya saing sistem keuangan Jepang sejalan dengan tren internasional.
Salah satu fokusnya adalah memperkuat regulasi pertukaran aset kripto. Berdasarkan pelajaran yang dipetik dari kebangkrutan FTX pada November 2022, FDA akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan langkah-langkah di bawah kerangka Undang-Undang Penyelesaian Dana yang mewajibkan pertukaran untuk menyimpan aset secara domestik, guna meningkatkan perlindungan aset pengguna jika terjadi kebangkrutan pertukaran.
Diskusi tentang stablecoin juga bertujuan untuk mempromosikan penggunaannya. Stablecoin berbasis kepercayaan tertentu saat ini tunduk pada standar regulasi yang sama dengan simpanan bank, tetapi negara lain memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengoperasian aset pendukung. Jepang juga mempertimbangkan untuk menyesuaikan regulasi.