Bitget App
Trade smarter
Buka
BerandaDaftar
Bitget>
Berita>
Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom

Bitget2024/11/04 09:38
FTM0.00%

Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!

Kamu mungkin juga menyukai

Berita trending

Lainnya
1
Nasdaq naik 1% dalam sehari, Indeks S&P 500 saat ini naik 0,67%
2
Chicago Board Options Exchange mengumumkan ETF Dogecoin telah terdaftar

Harga kripto

Lainnya
Bitcoin
Bitcoin
BTC
$117,722.55
+1.72%
Ethereum
Ethereum
ETH
$4,593.33
+2.23%
XRP
XRP
XRP
$3.12
+3.55%
Tether USDt
Tether USDt
USDT
$1
-0.02%
BNB
BNB
BNB
$994.67
+4.75%
Solana
Solana
SOL
$247.52
+5.65%
USDC
USDC
USDC
$0.9998
+0.01%
Dogecoin
Dogecoin
DOGE
$0.2811
+6.29%
TRON
TRON
TRX
$0.3479
+2.25%
Cardano
Cardano
ADA
$0.9200
+6.20%
Cara menjual PI
Bitget listing PI - Beli atau jual PI dengan cepat di Bitget!
Trading sekarang
Belum menjadi Bitgetter?Paket sambutan senilai 6200 USDT untuk para Bitgetter baru!
Daftar sekarang
Trade smarter