Menurut The Block, SEC AS sekali lagi menunda keputusannya tentang apakah akan menyetujui permintaan opsi ETF Ethereum spot yang terdaftar di Bursa Efek New York (NYSE).
Dalam dokumen yang diajukan, SEC menyatakan bahwa penundaan ini dimaksudkan untuk analisis lebih lanjut dan pendapat publik, terutama mengenai apakah perubahan aturan yang diusulkan mematuhi persyaratan Undang-Undang Bursa Efek. SEC menekankan kekhawatiran tentang potensi dampak proposal ini terhadap pencegahan manipulasi pasar, perlindungan investor, dan memastikan sistem perdagangan yang adil - dampak ini termasuk dalam ketentuan 6(b)(5) dari Undang-Undang Bursa Efek.