Menurut Cointelegraph, Kantor Negara Bagian Bavaria untuk Pengawasan Perlindungan Data (BayLDA) di Jerman telah mengeluarkan langkah-langkah korektif terkait penanganan data biometrik oleh proyek identitas digital World (sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin). Regulator mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap kepatuhan World terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), dan memerintahkan World untuk menerapkan prosedur penghapusan data yang sesuai dengan standar GDPR dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut berlaku. Sebagai tanggapan, World Foundation mengajukan banding terhadap keputusan ini, meminta regulator untuk memberikan klarifikasi yudisial tentang apakah Teknologi Peningkatan Privasi (PET) dari jaringan World mematuhi definisi hukum anonimisasi UE.