Menurut Cointelegraph, transaksi cryptocurrency di Amerika Serikat untuk pertama kalinya akan dikenakan persyaratan pelaporan pajak pihak ketiga, mencerminkan kekhawatiran yang meningkat seiring dengan naiknya valuasi aset digital. Analis mengatakan perubahan ini dapat mendorong investor untuk beralih ke platform terdesentralisasi.
Di bawah peraturan akhir yang dikeluarkan oleh Internal Revenue Service (IRS) AS, bursa cryptocurrency terpusat (CEX) dan broker lainnya akan mulai melaporkan penjualan dan pertukaran aset digital, termasuk cryptocurrency, mulai tahun 2025.
Pakar blockchain Anndy Lian menyarankan bahwa beberapa investor mungkin melihat ini sebagai regulasi berlebihan, yang dapat mendorong lebih banyak pengguna untuk beralih ke platform perdagangan terdesentralisasi.