PANews melaporkan pada 24 Januari, menurut situs resmi, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengumumkan dalam Buletin Akuntansi Staf terbaru No. 122 bahwa mereka telah mencabut Kebijakan Akuntansi Cryptocurrency SAB 121. Dokumen tersebut mencabut panduan interpretatif yang terdapat dalam Topik 5.FF berjudul "Akuntansi untuk Kewajiban Entitas untuk Melindungi Cryptocurrency yang Dimiliki oleh Pengguna Platformnya". Entitas harus mencabut Topik 5.FF dengan cara yang sepenuhnya dapat dilacak selama periode tahunan yang dimulai setelah 15 Desember 2024. Selain itu, SEC menekankan bahwa entitas harus terus mematuhi peraturan yang ada dan memiliki kewajiban untuk mengungkapkan risiko yang terkait dengan kustodi cryptocurrency.