Presiden AS Trump menandatangani perintah eksekutif, mengumumkan penarikan Amerika Serikat dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).