Pada tanggal 15 Maret, Pengadilan Federal AS memutuskan pada hari Jumat bahwa pembawa acara podcast Brooklyn dan selebriti cryptocurrency Thomas John Sfraga ("TJ Stone") dijatuhi hukuman 45 bulan penjara karena penipuan telekomunikasi dan didenda sebesar $1.337.700. Menurut pengumuman dari Departemen Kehakiman, Sfraga menipu investor sekitar $2 juta melalui skema investasi cryptocurrency dan real estat dari tahun 2016 hingga 2022. Ia juga pernah menjanjikan kepada seorang investor bahwa proyek dompet crypto palsunya dapat memberikan imbal hasil 60% dalam tiga bulan, namun kemudian menyalahgunakan dana tersebut untuk menutupi utang lama dan pengeluaran pribadi. Selain itu, ia secara palsu mengklaim menjalankan beberapa bisnis.
Laporan sebelumnya menyatakan bahwa pada 17 Mei 2024, Thomas John Sfraga mengaku bersalah atas tuduhan penipuan telekomunikasi di Pengadilan Federal Brooklyn.