Menurut Cointelegraph, Komite Perbankan Senat AS telah memilih untuk meloloskan GENIUS Act, sebuah undang-undang yang mengatur penerbit stablecoin. Ini membuka jalan bagi stablecoin untuk diadopsi sebagai alat pembayaran di luar perdagangan cryptocurrency. Namun, undang-undang ini berpotensi menyebabkan privatisasi dolar dan meningkatkan risiko de-dolarisasi karena memungkinkan penerbit stablecoin untuk tidak terikat oleh langkah-langkah perlindungan keuangan konsumen federal yang serupa dengan yang ada untuk kartu kredit dan platform pembayaran peer-to-peer. Mereka juga dapat berinvestasi dalam dana pasar uang, perjanjian pembelian kembali, dan deposito bank yang tidak diasuransikan - aset yang diselamatkan selama krisis keuangan sebelumnya - yang secara tidak langsung mempengaruhi dolar. Data menunjukkan bahwa proporsi dolar dalam cadangan devisa global telah turun dari lebih dari 70% pada awal abad ini menjadi kurang dari 60%.