Data: Sejak 2020, 47 negara di seluruh dunia telah melonggarkan atau menyederhanakan regulasi cryptocurrency
Bitget2025/03/31 01:43
Sejak tahun 2020, 47 negara di seluruh dunia telah melonggarkan atau menyederhanakan regulasi mata uang kripto, sementara empat negara telah memperketat pembatasan, bahkan sepenuhnya melarang mata uang kripto dan penambangan.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.