Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan mengumumkan bahwa kewajiban bursa aset virtual dan perusahaan lainnya untuk mematuhi "Undang-Undang Penggunaan dan Perlindungan Informasi Kredit" akan ditunda hingga 1 Desember 2025. Selama masa transisi ini, kecuali ada kesengajaan atau kelalaian berat, perusahaan terkait tidak akan dikenakan sanksi karena melanggar undang-undang ini. Perusahaan aset virtual perlu menyelesaikan persiapan kepatuhan seperti memperbaiki peraturan internal dan mengelola informasi transaksi pelanggan selama periode ini.