Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) mengeluarkan surat interpretatif pada hari Rabu, yang dengan jelas menyatakan bahwa bank dapat "membeli dan menjual aset kripto di bawah pengawasan mereka atas permintaan pelanggan." OCC juga mencatat bahwa bank "dapat mengalihdayakan aktivitas terkait cryptocurrency kepada pihak ketiga, termasuk layanan kustodian dan eksekusi." Kebijakan baru ini melanjutkan pergeseran kebijakan agensi dari kebijakan sebelumnya sejak Maret, yang tidak lagi mengharuskan bank untuk mendapatkan persetujuan regulasi sebelum melanjutkan bisnis kripto.