Menurut Cointelegraph, Kementerian Keuangan Pakistan telah menyetujui pembentukan Otoritas Aset Digital Pakistan (PDAA) sebagai badan pengatur yang secara khusus mengawasi infrastruktur keuangan blockchain. Badan ini akan bertanggung jawab untuk mengatur lisensi dan operasi bursa, kustodian, dompet, platform tokenisasi, stablecoin, dan aplikasi keuangan terdesentralisasi. Menteri Keuangan dan Pendapatan Pakistan, Muhammad Aurangzeb, menyatakan bahwa PDAA akan bertanggung jawab atas tokenisasi aset negara, pengelolaan utang pemerintah, dan memanfaatkan kelebihan listrik Pakistan melalui penambangan Bitcoin.