Menurut laporan oleh The Information, seperti yang dilaporkan oleh Jinse Finance, tim hukum Musk telah mengubah gugatan terhadap OpenAI, dengan memperkenalkan kembali tuduhan berdasarkan Undang-Undang RICO. Sebelumnya, hakim telah menolak tiga tuduhan terhadap OpenAI karena melanggar Undang-Undang Organisasi yang Dipengaruhi dan Korupsi (RICO) dan "perjanjian tersirat tentang itikad baik dan kesepakatan yang adil."