Menurut laporan dari Jinse Finance, pemerintahan Trump di Amerika Serikat telah meminta pengadilan banding federal untuk memblokir perintah sebelumnya oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia yang menganggap kebijakan tarifnya "ilegal." Pada 29 Mei waktu setempat, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, yang terletak di ibu kota Washington, mengeluarkan perintah awal terhadap langkah-langkah tarif yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump pada beberapa negara di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Putusan ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh dua bisnis kecil Amerika terhadap pemerintah federal pada 22 April.