Menurut laporan oleh Jinse Finance, seperti yang diungkapkan oleh Cointelegraph, stablecoin Ripple RLUSD telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menjadi token cryptocurrency yang diakui secara resmi dan dapat digunakan di dalam Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC).