Senat AS telah mengesahkan "Guiding and Establishing the Nation’s Innovation in U.S. Stablecoins Act" (disebut sebagai GENIUS Act) pada hari Selasa. RUU ini kini telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasai Partai Republik untuk ditinjau, dan jika disetujui, akan dikirimkan kepada Trump untuk ditandatangani. Tahun lalu, DPR telah meloloskan RUU stablecoin, namun saat itu Senat yang dipimpin Partai Demokrat tidak mempertimbangkannya sehingga RUU tersebut gagal. Setelah menerima pendanaan dari industri kripto selama kampanye presidennya, Trump kini mendorong reformasi menyeluruh terhadap kebijakan kripto AS. Bo Hines, kepala Komite Penasihat Aset Digital Trump, menyatakan bahwa Gedung Putih berharap RUU ini dapat disahkan sebelum bulan Agustus. (Reuters)
Dalam berita terkait, pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong hari ini menerbitkan "Pemberitahuan Tanggal Mulai Ordinansi Stablecoin" di Lembaran Negara, yang menetapkan 1 Agustus 2025 sebagai tanggal efektif pelaksanaan Ordinansi Stablecoin (Bab 656) ("Ordinansi").