Dewan Perwakilan Rakyat Ohio telah mengesahkan sebuah RUU yang akan memudahkan pemilik kripto untuk menggunakan aset kripto mereka sebagai alat pembayaran, dan kini legislasi tersebut dilanjutkan ke Senat untuk pertimbangan lebih lanjut.
Ohio Blockchain Basics Act, yang juga dikenal sebagai HB 116, disahkan oleh DPR dengan suara 70-26 pada hari Rabu, sehari setelah lolos dari Komite Teknologi dan Inovasi, menurut situs web legislatif website .
Jika disahkan, legislasi ini akan memastikan bahwa pemegang aset kripto dapat "dengan mudah menggunakan mata uang digital mereka untuk membayar barang dan jasa di Ohio," demikian pernyataan DPR said dalam siaran pers.
HB 116 akan melarang pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak atau biaya tambahan kepada individu yang menggunakan kripto untuk layanan yang sah dan akan membebaskan transaksi di bawah $200 dari pajak capital gain.
RUU ini juga bertujuan untuk melindungi bisnis penambangan kripto agar tidak menjadi sasaran kebijakan pemerintah yang tidak adil.
"Seiring dengan semakin pentingnya perdagangan digital dan privasi dalam kehidupan masyarakat Ohio, sangat penting untuk memastikan bahwa industri blockchain dan aset digital dapat berkembang, tidak hanya di mana saja, tetapi juga di Negara Bagian Buckeye ini," kata Perwakilan Steve Demetriou, sponsor utama RUU tersebut.
Ohio merupakan salah satu dari beberapa negara bagian yang sedang meninjau legislasi terkait kripto yang berfokus pada pembayaran dan pengelolaan kas negara. Di tingkat federal, Senat AS telah mengesahkan RUU stablecoin bersejarah GENIUS pada hari Selasa, yang kini dilanjutkan ke DPR untuk pertimbangan lebih lanjut.