Pada 20 Juni, Komisi Regulasi Nuklir dan Radiologi Arab Saudi mengeluarkan peringatan di media sosialnya, menyatakan bahwa setiap serangan bersenjata atau ancaman terhadap fasilitas nuklir yang digunakan untuk tujuan damai merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum internasional, dan Statuta Badan Energi Atom Internasional. Sejak 13 Juni, Israel telah melancarkan serangan udara berskala besar di beberapa lokasi di Iran, mengebom fasilitas nuklir Iran dan menarik perhatian internasional yang signifikan. (CCTV News)