Pada 26 Juni, menurut Kantor Berita Yonhap, jaksa Korea Selatan menggerebek sebuah kelompok yang diduga memperoleh miliaran won dari biaya melalui operasi valuta asing yang tidak terdaftar dan menyita aset kripto senilai 4,4 miliar won (sekitar 3,2 juta dolar AS), termasuk Ethereum. Kelompok tersebut diduga telah melakukan pertukaran mata uang ilegal selama enam tahun terakhir, meraup keuntungan dari biaya transaksi dengan menerima dana pribadi dan menggunakan platform pembayaran online untuk mengisi saldo akun dalam berbagai mata uang.