Menurut News1, pada 27 Juni, CoinWorld melaporkan bahwa Min Byeong-dug, anggota Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan, telah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Pasar Modal. RUU ini akan memungkinkan pembuatan ETF yang berbasis pada aset digital seperti Bitcoin. Revisi yang diusulkan bertujuan untuk memperluas definisi aset dasar dan properti kepercayaan dalam produk keuangan agar mencakup mata uang kripto. Jika disahkan, RUU ini akan membentuk landasan hukum bagi penggunaan mata uang kripto dalam instrumen keuangan seperti ETF dan mengizinkan wali amanat untuk memegang serta mengelola aset-aset tersebut.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.