BlockBeats News, 27 Juni—Menurut laporan Cointelegraph, dalam beberapa tahun terakhir, stablecoin semakin populer sebagai sarana pembayaran kripto, dengan banyak perusahaan global yang mulai mengadopsi metode pembayaran baru ini. Namun demikian, pembayaran menggunakan kripto masih dilarang bagi pengguna ritel di beberapa negara, termasuk Indonesia, Rusia, dan Turki.
Namun, beberapa ahli hukum dan pengamat regulasi kripto menyoroti bahwa meskipun pembayaran kripto domestik dilarang di negara-negara tersebut, penggunaan kripto untuk membayar layanan luar negeri mungkin secara hukum diperbolehkan.
Meric Paldimoglu, seorang pengacara Turki sekaligus managing partner di Paldimoglu Law Firm, menyatakan, "Secara umum, hukum suatu negara hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi di dalam wilayahnya atau terhadap warganya sendiri."