Menurut laporan dari Jinse Finance, Dewan Pasar Modal Turki (SPK) telah mengumumkan larangan terhadap bursa terdesentralisasi PancakeSwap, dengan alasan bahwa platform tersebut menyediakan layanan aset kripto kepada penduduk Turki tanpa izin. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pasar Modal. Larangan ini merupakan bagian dari penindakan yang lebih luas terhadap platform tanpa lisensi, yang melibatkan lebih dari 60 situs web kripto dan forex secara keseluruhan.