Menurut ChainCatcher, Presiden AS Trump secara resmi telah menandatangani "Guiding and Establishing the U.S. Stablecoin National Innovation Act," yang juga dikenal sebagai "Genius Act," di Gedung Putih. Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah bahwa undang-undang federal terkait regulasi mata uang kripto secara resmi mulai berlaku.
Undang-undang ini menetapkan standar regulasi yang lebih ketat untuk stablecoin: penerbit diwajibkan untuk menjaga cadangan 1:1 dengan aset likuid seperti dolar AS dan obligasi pemerintah jangka pendek, serta harus mengungkapkan komposisi cadangan mereka setiap bulan. Mulai sekarang, stablecoin tidak lagi menjadi produk eksperimental di area abu-abu regulasi, melainkan akan segera tercantum dalam hukum AS sebagai "instrumen moneter resmi" yang didukung oleh negara.