Foresight News melaporkan bahwa Trump secara resmi telah menandatangani GENIUS Act di Gedung Putih, menandai pertama kalinya Amerika Serikat menetapkan kerangka regulasi untuk stablecoin.
Pakar menyoroti bahwa AS secara aktif mendorong penggunaan stablecoin dalam upaya memanfaatkan keunggulan dolar yang sudah ada dan mempertahankan dominasinya dalam sistem mata uang dan pembayaran global. Beberapa pihak meyakini langkah ini dapat membantu mengurangi tekanan terhadap obligasi pemerintah AS. Namun, sejumlah anggota parlemen dari Partai Demokrat mempertanyakan apakah undang-undang ini memberikan perlindungan yang cukup bagi konsumen dan stabilitas keuangan, serta menyoroti adanya hubungan antara keluarga Trump dan mata uang kripto. Beberapa anggota parlemen dari Partai Republik juga berpendapat bahwa undang-undang ini bertentangan dengan perintah eksekutif Trump sebelumnya yang melarang mata uang digital bank sentral.